NORMA, ETIKA dan MORAL
MAKALAH
KELOMPOK
6
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PGSD
2012
MAKALAH
NORMA, ETIKA dan MORAL
Diajukan
untuk memenuhi persyaratan tugas mata kuliah Ilmu
Sosial Budaya Dasar dari Ibu Zuyyin Fihayati,S.Pd.I
Disusun oleh :
v
Ririn Diah Pratiwi (118620600096)
v
Iwan Pranoto (118620600129)
v
Bramanda Widhi (118620600133)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SIDOARJO
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
PROGRAM STUDI PGSD
2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga makalah yang
berjudul “Norma, Etika dan Moral” dapat kami selesaikan dengan baik. Adapun penulisan
makalah ini bertujuan untuk mengetahui Olahraga Tradisional. Dalam menyusun
makalah ini, tentunya berbagai hambatan telah penulis alami. Oleh karena itu,
terselesaikannya makalah ini bukan semata-mata karena kemampuan penulis,
melainkan karena adanya dukungan dan bantuan dari pihak-pihak terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut, penulis dengan ketulusan hati menyampaikan
ucapan terima kasih.
Besar harapan kami, agar makalah ini dapat memberikan
manfaat pada kita semua, khususnya mahasiwa UMSIDA adapun bila terdapat kesalahan
dalam penulisan makalah ini, kami mohon maaf. Dan penulis berharap adanya
kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah berikutnya.
Sidoarjo, 19 April 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
pengantar.................................................................................................... 2
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
..................................................................... 3
1.2 Rumusan Masalah ................................................................ 3
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Norma………....................................................... 4
2.2 Tingkatan dan Jenis Norma…………...................................... 5
2.3 Macam-Macam Norma.......................................................... 6
2.4 Fungsi Norma………………………….................................... 7
2.5 Pengertian Etika……............................................................. 7
2.6 Macam-Macam Etika……………………………………........... 8
2.7 Pengertian moral…………………………………..................... 9
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan …………………………………………………….. 11
DAFTAR
PUSTAKA ……………………………………………………………... 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam masa kini para siswa sudah banyak kehilangan nilai
norma, etika, dan moral. Sebenarnya norma sosial itu tumbuh dari proses
kemasyarakatan dan hasil dari kehidupan bermasyarakat. Individu dilahirkan dalam suatu masyarakat
dan mengalami sosialisasi untuk menerima aturan-aturan masyarakat yang sudah
ada. Dalam hal ini norma, etika, dan moral sangat berperan penting dalam
menjalankan hubungan yang ada dalam masyarakat. Karena dengan ketiga hal
tersebut kita bisa hidup damai sesama manusia berdasarkan norma yang ada, etika
kita, dan moral yang kita miiki. Tapi dalam akhir-akhir ini ketiga hal tersebut
sudah mulai menghilang karena itu kami disini membuat makalah tentang Norma,
Etika, dan Moral.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan norma ?
2. Ada berapa Macam-Macam Norma dalam masyarakat ?
3. Apa yang dimaksud dengan Etika
?
4. Macam-macam
Etika ?
5. Apa yang dimaksud dengan Moral ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Norma
Bahasa latin norma berarti “siku-siku” (yang dipakai
untuk mengukur), aturan dan pedoman dasar. Kata sifatnya adalah normalis yang
berarti menyelaraskan dengan ukuran. Jika di artikan lebih luas pengertian
norma adalah aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat baik tertulis maupun
tidak tertulis yang disertai dengan sanksi atau ancaman bagi pelanggarnya.
Pada mulanya norma berbentuk secara
tidak terencana. Pada saat itu, norma hanya sebagai konsekuensi hidup bersama.
Aturan atau norma ini hanya berupa perintah lisan dari orang yang lebih tua
atau orang yang dituakan. Lama-kelamaan perintah lisan tersebut berkembang
menjadi aturan atau norma tertulis yang sengaja dibuat agar lebih muda
dipelajari dan tidak mudah untuk berubah-ubah.
Dalam kehidupan bermasyarakat selalu terdapat
aturan, kaidah atau norma, baik yang berupa suatu keharusan, anjuran atau larangan.
Kaidah atau norma yang ada di masyarakat ini merupakan aplikasi atau perwujudan
dari nilai-nilai yang di anut oleh masyarakat tersebut.
Norma atau kaidah sangat diperlukan oleh masyarakat
dalam mengatur hubungan antar anggota masyarakat. Norma menjadi panduan,
tatanan dan pengendalian tingkah laku warga. Norma juga menjadi criteria bagi
masyarakat untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang. Oleh Karena itu, pola
kelakuan yang telah sesuai dengan norma selalu mengandung unsur pembelaan.
Pada dasarnya anggota masyarakat mengetahui,
mengerti dan menghargai adanya norma yang ada di masyarakat yang harus di
patuhi. Namun, dalam pelaksanaannya selalu ada penyimpangan-penyimpangan dengan
berbagai alasan.[1]
2.2. Tingkatan
dan Jenis-Jenis Norma Dalam Masyarakat :
A. Tata
Cara (Usage)
Adalah norma yang
paling lemah daya pengikatnya atau norma dengan sanksi yang sangat ringan
terhadap pelanggarnya karena orang yang melanggar hanya mendapatkan sanksi dari
masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Cara atau usage menunjuk pada
suatu perbuatan yang berkaitan dengan hubungan antarindividu dalam masyarakat.
B. Kebiasaan
(Folkways)
Adalah suatu aturan
dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage, karena kebiasaan
merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi bukti bahwa
orang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya.
C. Tata
kelakuan (Mores)
Adalah aturan yang
sudah diterima masyarakat dan dijadikan alat pengawas atau kontrol secara sadar
atau tidak sadar, oleh masyarakat kepada anggota-anggotanya. Pelanggaran
terhadap kelakuan akan diberi sanksi berat seperti diarak di depan umum atau
bahkan dirajam.
D. Adat
Istiadat (Custom)
Adalah norma yang tidak
tertulis namun sangat kuat mengikat sehingga angota-anggota masyarakat yang
melanggar adat istiadat akan mendapat sanksi keras yang secara langsung
dikenakan kepada pelanggar adat istiadat tersebut.
E. Hukum
(Law)
Adalah norma-norma yang
dirumuskan dan diwajibkan secara jelas dan tegas serta berlaku bagi semua
masyarakat. Hukum merupakan norma yang tertulis dan dibukukan serta
diberlakukan secara resmi dalam bentuk kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelanggaran terhadap norma hukum dikenakan hukuman yang tegas sesuai peraturan
hukum yang berlaku.
2.3. Macam-Macam
Norma :
1. Norma
Kesopanan
Adalah norma yang
berpangkal dari tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara
berpakaian, cara bersikap, bergaul dan berbicara. Norma ini bersikap relatif
artinya penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu.
2. Norma
Hukum
Adalah himpunan
petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa.
3. Norma
Agama
Adalah suatu norma yang
berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan
mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya.Yang taat akan
mendapatkan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapatkan
hukuman di akhirat.
4. Norma
Kebiasaan
Merupakan hasil dari
perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga
menjadi kebiasaan.
5. Norma
Kesusilaan
Di dasarkan pada hati
nurani dan akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal, artinya setiap
orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang
berbeda.
2.4. Fungsi
Norma :
·
Sebagai sarana untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan pokok msayarakat dalam rangka mencapai masyarakat yang
sejahtera, tentram, tertib dan aman.
·
Sebagi pedoman cara berfikir dan
bertindak
·
Sebagi pedoman yang mengatur kehidupan
masyarakat.
2.5. Pengertian
Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa
Yunani adalah “Ethos”, yang berarti hati nurani ataupun perikelakuan yang
pantas (atau yang diharapkan). Secara sederhana hal itu kemudian diartikan
sebagai ajaran tentang perikelakuan yang didasarkan pada perbandingan mengenai
apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk.[2]
Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan
manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan
mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari
kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh
beberapa ahli berikut ini:
·
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika
atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai
yang baik.
·
Drs. Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
·
Drs. H. Burhanudin Salam :
etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika
memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian
tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap
dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya
membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu di lakukan
dan yang perlu di pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan.[3]
2.6. Macam-Macam
Etika :
1. Etika
Deskriptif
Etika yang
menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta
apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang
bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa
adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang
terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa
tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu
masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat
bertindak secara etis.
2. Etika
Normatif
Etika yang
menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh
manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang
bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang dapat
menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang
buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di
masyarakat.
3.
Etika
Teleologi
Suatu tindakan dikatakan baik jika tujuannya baik dan membawa akibat yang baik dan berguna. Dari sudut pandang “apa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi dua yaitu:
·
Teleologi
Hedonisme (hedone= kenikmatan) yaitu tindakan yang bertujuan untuk mencari
kenikmatan dan kesenangan.
·
Teleologi
Eudamonisme (eudamonia=kebahagiaan) yaitu tindakan yang bertujuan mencari
kebahagiaan hakiki.
4.
Etika
Deontologi
Etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Jadi, etika Deontologi yaitu tindakan dikatakan baik bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik, melainkan berdasarkan tindakan itu baik untuk dirinya sendiri.[4]
2.7. Pengertian
Moral
Kata Moral berasal dari kata
latin “mos” yang berarti kebiasaan. Moral berasal dari
Bahasa Latin yaitu Moralitas adalah istilah manusia menyebut ke manusia
atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang
tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak
memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal
mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Namun demikian karena
manusia selalu berhubungan dengan masalah keindahan baik dan buruk bahkan
dengan persoalan-persoalan layak atau tidak layaknya sesuatu.[5]
Moral secara ekplisit adalah hal-hal
yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak
bisa melakukan proses sosialisasi.
Moral dalam zaman sekarang mempunyai nilai implisit karena
banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang
sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia
harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah
nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian
terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat. Moral adalah
perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia.
apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat
tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka
orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Moral
adalah produk dari budaya dan Agama. Moral juga dapat diartikan sebagai
sikap, perilaku, tindakan, kelakuan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba
melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman, tafsiran, suara hati, serta nasihat,
dll.[6]
BAB
III
PENUTUP
Simpulan
Dengan demikian norma, etika, dan moral memang sangat
penting untuk diterapkan dan dilaksanakan dalam kehidupan bermasyarakat. Norma
sangat diperlukan oleh masyarakat dalam mengatur hubungan antar anggota
masyarakat. Etika Etika
pada akhirnya membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang
perlu di lakukan dan yang perlu di pahami bersama bahwa etika ini dapat
diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan. Sedangkan moral sebagai sikap, perilaku, tindakan, kelakuan yang dilakukan
seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman, tafsiran,
suara hati, serta nasihat, dll. Dengan adanya ketiga hal tersebut kita
sebagai masyarakat akan dapat hidup dengan baik didalam masyarakat.
Daftar
Pustaka
_________.2008.perbedaan_dan_persamaan_akhlak_etika_dan_moral dalam wiki_answer.com.17 April 2012
Setiadi, Elly dkk.2010.Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.Kencana Prenada
Group:Jakarta
_________.2007.pengertian-etika-dan-macam-macamnya dalam duniabaca.com.17 April 2012
Edywianto.2011.pengertian_etika dalam edywianto.blogspot.com.17
April 2012
Loudy.2012.pengertian-moral dalam loudy92.wordpress.com.17
April 2012
[2] _________.2008.perbedaan_dan_persamaan_akhlak_etika_dan_moral
dalam wiki_answer.com.17 April 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar